Buronan (DPO) Terpidana REIGEN Berhasil Diamankan

Buronan (DPO) Terpidana REIGEN Berhasil Diamankan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Dimana buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan pada Rabu(17/04/2024), sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya buronan yang berhasil diamankan kali ini atas nama Reigen yang merupakan seorang  Direktur Utama pada PT Adaler Jaya Kusuma. Saudara Reigen merupakan warga Penggilingan Permai, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

TERPIDANA Reigen diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya.

"Saat diamankan, yang bersangkutan dalam hal ini Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.", jelas Tim Tabur. Rabu(17/04)

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya, melalui program Tabur Kejaksaan untuk  selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya