Tersangka HLN Ditahan oleh Kejagung

Tersangka HLN Ditahan oleh Kejagung

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan dan menahan 1 orang TERSANGKA baru. Penahanan yang berlangsung pada hari ini Selasa(26/03/2024) dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tim Penyidik menjelaskan didalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada hari ini bahwasannya telah memeriksa sebanyak 142 orang sebagai saksi dalam perkara ini.

"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim kami telah telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni berinisial HLN yang merupakan seorang Manager pada PT QSE.", jelas Direktur Penyidikan Kuntadi pada konfrensi pers pada hari ini. Kamis(26/03)

Direktur Penyidikan menjelaskan terkait dengan kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:

  • Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;
  • Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Direktur Penyidikan menambahkan bahwasannya atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka HLN, maka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, Tersangka HLN akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024.", tambah Direktur Penyidikan

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya