Penataan Tata Laksana
Penataan Laksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
E-Office
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu
Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;;
Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.