Kejaksaan Agung  Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS , terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

 

Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang  dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindakan pidana BS, yang dianggap telah menyebabkan kerugian negara pada ANTAM. BS diduga telah melakukan Permufakatan Jahat merekayasa transaksi  jual beli emas ANTAM dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon.

 

Dalam perkara ini, Tm Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi  dan menetapkan dua orang sebagai Tersangja, salah satu yaitu BS. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.(K.3.3.1)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya