Badan Pendidikan dan Pelatihan
berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, badan pendidikan dan pelatihan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 643(1) badan pendidikan dan pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) badan pendidikan dan pelatihan dipimpin oleh kepala badan pendidikan dan pelat ...