3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Perkeretaapian Medan

3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Tim penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan didalam rilisnya yang terbit pada hari ini Selasa(23/01/2024), terkait dengan ke tiga orang yang telah diperiksa pada hari ini yaitu para saksi yang berinisial atas nama PB, FG, dan ZZZ.

"Adapun ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama PB yang merupakan seorang Direktur pada PT Triputra Andalan, saksi berinisial FG yang merupakan seorang Owner pada PT Tiga Putra Mandiri Jaya, saksi berinisial ZZZ yang merupakan seorang Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.", jelas Kapuspenkum. Selasa(23/01)

Tim penyidik juga menambahkan bahwasannya ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya