Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

  1. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
  2. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
  3. EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
  4. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.
  5. ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya