JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER MELAKUKAN KUNJUNGAN KE KOMISI KEJAKSAAN

JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER MELAKUKAN KUNJUNGAN KE KOMISI KEJAKSAAN

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. Indrajit beserta rombongan melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Komisi Kejaksaan RI. Kunjungan yang dilakukan JAM Pidmil ini berlangsung di ruang rapat Komisi Kejaksaan (Komjak) Jalan Rambai, Kramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada hari Senin(19/02/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam acara kunjungan yang dilakukan antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Komisi Kejaksaan tersebut, turut dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Edy Birton, SH.,MH, Direktur Penindakan Laksamana Pertama Farid Ma’ruf, SH.,MH, Kabag TU, Pengelolaan, Pengamanan dan Pengawalan Feri Mupahir, SH.,MH serta Kasubag Pamwal Jampidmil Letkol Hairul Arifin, Komisioner Komisi Kejaksaan, Kepala Sekretariat, Kabag Teknis dan Kabag Hubungan Antar Lembaga, anggota Komisi Kejaksaan berasal dari unsur TNI, Jaksa dan Polhukam.

Pada acara kunjungan tersebut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Dr. Barita Simanjuntak, SH.,MH., CFrA menyampaikan bahwa tugas dari Komisi Kejaksaan

"Tugas dari Komisi Kejaksaan (Komjak) adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian kinerja, sikap, perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dan juga untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan.", jelas Dr. Barita Simanjuntak. Senin(19/02)

Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga memiliki tugas untuk penanganan pengaduan masyarakat yang yang dilakukan oleh jaksa/pegawai kejaksaan, serta secara rutin membuat laporan kepada Presiden.

"Komisi Kejaksaan (Komjak) bertanggung jawab langsung ke Presiden, serta membuat rekomendasi atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.", tambah Dr. Barita Simanjuntak.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Jampidmil Dr. W. Indrajit juga menyampaikan terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara di Jampimil salah satunya adalah perkara TWP 1.

"Penanganan perkara yang saat ini sedang kami tanganin salah satunya terkait dengan perkara TWP 1 terdapat kendala. Dimana kendala yang sedang kami hadapi yaitu perkara tersebut telah putus di tingkat Kasasi tetapi putusan berbeda dengan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat kedua, pengalaman ini juga agar dapat dijadikan masukkan dalam nanti apabila ada pengaduan masyarakat kedepannya.", jelas JAM Pidmil.

Diakhir kunjungannya Jampidmil mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) beserta jajaran.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) atas sinergi dan kerjasama penegakan hukum kedepannya agar berjalan baik serta berharap dukungan untuk tetap terus berlanjut dalam rangka pengembangan organisasi di masa mendatang.", ucap JAM Pidmil.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya