Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengamankan DPO Yanson Nitti
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH. berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yaitu terpidana Yanson Nitti alias Yanson.
“Bahwa DPO Yanson Nitti alias Yanson berhasil diamankan pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WITA bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang,” kata Asintel Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH.
Diterangkannya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Saat diamankan, Terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” tegas Asintel. (pd)