Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi  Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

 

Rabu 20 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:

  1. Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
  2. RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011.
  3. D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya ( Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya