Aset Rumah Mewah Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTROdi New Zealand, Berhasil Disita oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Aset Rumah Mewah Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTROdi New Zealand, Berhasil Disita oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. Kali ini aset yang berhasil disita atau dirampas oleh Tim PPA Kejaksaan Agung berupa 1 (satu) buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown,New Zealand.

Pelaksana dalam kegiatan perampasan aset tersebut yaitu diantaranya Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

"Kali ini tim kami berhasil melakukan perampasan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO berupa 1 (satu) buah properti rumah/villa senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar", ujar Tim PPA Kejagung.

Perampasan/Penyitaan Aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO ini, dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Tim PPA Kejagung juga menjelaskan terkait dengan aset tersebut, dimana aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.", jelas Tim PPA.

Pelaksanaan sita aset yang dilakukan oleh tim Pusat Pemulihan Aset dilakukan atas tindaklanjut dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya.

"Kegiatan sita aset ini dilakukan karena Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya yang telah menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.", tambah Tim PPA.

Sebelum dilakukan perampasan aset ini, Tim PPA telah mengantongi izin yang dikeluarkan/dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand terkait dengan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana BENNYTJOKROSAPUTRO ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.", jelas Tim PPA.

Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

"Perlu diketahui juga bahwasannya properti rumah mewah senialai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.", tambah Tim PPA.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand.

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Jaksa Agung atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.", ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya