Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

Rabu (27/09/2023), Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

“Kesebelas saksi ini berinisial YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, NR dan WN selaku Sekretariat POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. Selanjutnya, inisial DTJ dan DTP selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya”, jelas Tim Penyidik.

“Selain itu, inisial DWW selaku Kasir di PT Sansaine Exindo, RM selaku Sales pada PT NEC Indonesia, dan RHI selaku Direktur PT Semacom Integrated, RA, Project Manager PT Semacom, DM, Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia,SN, Head of PMI (Project Management Implementasi) Fiberhome”, ujar Tim Penyidik.

“Semua saksi ini kami periksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut yang melibatkan Tersangka EH dan lainnya”, ujar Tim Penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan dalam rangka mengungkap kebenaran dalam perkara ini.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya