Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pelaksanaan pesta demokrasi ini merupakan cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya.

Jaksa Agung menjelaskan terkait dengan warga negara yang sudah maupun akan menggunakan hak suaranya didalam pesta demokrasi ini, dimana hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM).

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung menambahkan bahwasannya kendati memilih adalah sebuah hak tetapi setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar Jaksa Agung. Rabu(14/02)

Jaksa Agung berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya. Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.

“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” harap Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya