Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana ANTONO Berhasil Diamankan

Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana ANTONO Berhasil Diamankan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.  


Tim Tabur menjelaskan bahwasanya pengamanan yang dilakukan kepada DPO tersebut dilakukan pada hari Jumat(23/02/2024) sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


Tim Tabur juga menambahkan bahwa DPO yang berhasil diamankan pada hari ini yaitu merupakan seorang Karyawan Swasta bernama antono.


“Untuk DPO yang berhasil Tim Tabur amanakan pada hari ini yaitu merupakan seorang Karyawan Swasta yang bertempat tinggal di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.”, jelas Tim Tabur. Jumat(23/02)


Tim Tabur juga menjelaskan bahwasanya saudara Antono merupakan TERPIDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara berlanjut". Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).


“Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”, tambah Tim Tabur.


Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.  


“Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.”, ucap Tim Tabur.


Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya