JAM-Pidum Menyetujui 4 (Empat) Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Menyetujui 4 (Empat) Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Menyetujui 4 (Empat) Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif

 

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

  1. Tersangka Indra Lasmana pgl Siin bin Zulkarnaidi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  2. Tersangka Marini.Sy pgl Meri dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  3. Tersangka Subur bin Marhadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya