Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Senin 29 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. Tersangka JT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
  2. Tersangka LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
  3. FAK selaku Corporate Secretary Division Head periode 2022 s/d saat ini.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya