1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Emas Surabaya
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan didalam rilis yang diterbitkannya pada hari ini Rabu(28/02/2024). Dimana didalam rilisnya tersebut disebutkan bahwasannya saksi yang telah diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu sebanyak 1 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Direktur Penyidikan menambahkan bahwasannya 1 orang yang duperiksa sebagai saksi pada hari ini yaitu merupakan seorang Legal Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logan Mulia (UBPP LM) pada PT Antam Tbk.
"Untuk satu orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini ini yaitu merupakan seorang Legal Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logan Mulia (UBPP LM) pada PT Antam Tbk yang berinisial atas nama RT.", jelas Direktur Penyidikan. Rabu(28/02)
Pemeriksaan satu orang sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama BS dan AHA dalam penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.