Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta Disita oleh Tim Penyidik Terkait Perkara Komoditas Timah

Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta Disita oleh Tim Penyidik Terkait Perkara Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan pada hariRabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya serangkaian penggeledahan yang dilakukan tersebut, dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai.

"Untuk penggeledahan yang dilakukan pada hari ini, telah melakukan beberapa barang bukti elektronik, beberapa dokumen terkait serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.", jelas Tim Penyidik. Jumat(08/03)

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, merupakan  menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya