11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM Pidum

11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM Pidum

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dimana penghentian penuntutan ini dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana sebanyak 11 permohonan.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari ini Kamis(07/03/2024) diantaranya para tersangka yang terlibat yaitu :

  • Tersangka Ujang Suhardi bin (Alm.) Tarta Daud dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Tersangka Mizan Firdaus, S.H. dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) KU dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Tersangka Christian Joshua Gerry Sangian dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Maikel Victor Kamagi dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Milenium Tumbelaka alias Milen dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Abdul Gafur Paputungan alias Apu dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  • Tersangka Marsio Carlos Hamade alias Sio dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Hariando Wahani alias Aden dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Rayun Hutagaol dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Tersangka Mohammad Shokhiful Human bin Harnoto dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Tersangka Alif Firmansyah bin Rifangi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", ujar JAM-Pidum. Kamis(07/03)

 JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  • Tersangka belum pernah dihukum;

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

  • Pertimbangan sosiologis;

  • Masyarakat merespon positif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya