Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Tersangka Korupsi  Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka dengan inisial HPS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Adapun HPS merupakan TERSANGKA tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya