1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari ini Senin(19/02/2024) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA. Penetapan tersangka yang dilakukan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan bahwasannya 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini yaitu merupakan seorang General Manager pada PT TIN.

“Adapun 1 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini yaitu merupakan seorang General Manager pada PT TIN berinisial atas nama RL.”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Senin(19/02)

Direktur Penyidikan Kuntadi menjelaskan bahwasanya Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan serta dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).

Kuntadi menjelaskan bahwasannya Tersangka RL memiliki peran dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE.

"Tersangka RL didalam perkara ini memiliki peran yaitu yang bersangkutan turut ikut menandatangi kontrak kerja sama yang sebelumnya telah dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.", ujar Dir Penyidikan Kuntadi.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dengan perkara ini, yang bersangkutan dalam hal ini Tersangka RL akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.", jelas Dir Penyidikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya