Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Rabu (27/09/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022.

“Kedua saksi yang diperiksa dari perwakilan korporasi yang terlibat dalam kasus ini yaitu 2 Direktur Utama”, jelas Tim Penyidik.

“Adapun kedua saksi tersebut berinisial AH yang merupakan Direktur Utama dari PT Wira Inno Mas dan RK yang menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Agro Makmur Raya”, ujar Tim Penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya oleh Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup selama periode Januari 2022 hingga April 2022.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Instansi Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan menjalankan proses hukum dengan transparansi. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan terus diberikan kepada publik.”, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya