3 PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DISETUJUI OLEH JAM-PIDUM

3 PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DISETUJUI OLEH JAM-PIDUM

 

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dimana penghentian penuntutan tersebut dilakukan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Dalam penghentian perkara yang dilakukan pada hari ini Kamis(25/01/2023), telah menyetujui sebanyak 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Sampang.

Didalam rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana. menjelaskan bahwasannya Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Jaksa Agung pada hari ini terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tim Penyidik juga menjelaskan terkait dengan 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah dikabulkan oleh JAM-Pidum yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Yanuar Febrianto bin Sunani dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Slamet Riyanto bin Samidi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Tersangka I Ilham Fahrizi bin Moh. Ismail dan Tersangka II Moh. Sarkasi Nur Ahmad bin Nasuk dari Kejaksaan Negeri Sampang, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari ini, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.

"Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjelasakan mengenai alasan atas pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan ke[ada para tersangka antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya