13 Orang Telah Diperiksa Sebagai Saksi Oleh Tim Penyidik Terkait Perkara Komoditas Timah

13 Orang Telah Diperiksa Sebagai Saksi Oleh Tim Penyidik Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hingga hari ini Rabu(15/05/2024), telah memeriksa sebanyak 13 orang sebagai saksi dianataranya yaitu 2 (dua) orang Tersangka dan 11 (sebelas) orang saksi. Pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Hari ini Tim kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.", jelas Tim Penyidik. Rabu(15/05)

Tim Penyidik menegaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut, dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset yang dimiliki oleh para Tersangka. Dimana aset aset tersebuy apakah bisa atau tidak bisa untuk dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.

Tim Penyidik menambahkan bahwa khusus untuk saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait dengan:

  1. Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi;
  2. Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.

"Hingga hari ini, Tim kami telah melakukan Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, serta telah melakukan Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.", tambah Tim Penyidik.

Selain telah dilakukannya pemblokiran dan penyitaan, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

"Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.", ujar Tim Penyidik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya