Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penipuan Atas Nama Terpidana RETNO WULANDARI

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 253/076/K.3/Kph.3/03/2024

 

Tim Tabur Kejaksaan Agung

Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penipuan

Atas Nama Terpidana RETNO WULANDARI

 

Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama                          : Retno Wulandari

Tempat lahir                : Jakarta

Usia/tanggal lahir        : 53 Tahun/ 20 Mei 1970

Jenis kelamin              : Perempuan

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                    : Ibu Rumah Tangga

Tempat Tinggal           : Jl. Arjuna I No. 23-24 RT.005/ RW.021 Kel. Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Adapun Retno Wulandari merupakan TERPIDANA bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 s/d 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 21 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya