Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 191/014/K.3/Kph.3/03/2024

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi

Terkait Perkara Emas Surabaya

 

 

Selasa 5 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

  1. IM selaku Staff System and Procedure pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung.
  2. STI selaku CSR dan GA Manager PT Antam Tbk.
  3. ST selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019.
  4. P selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung.
  5. AA selaku SPV SSC (Security System Control).

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 5 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya