Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 251/075/K.3/Kph.3/03/2024
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi
Terkait Perkara Tambang Kutai Barat
Rabu 20 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:
- Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
- RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011.
- D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya ( Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 20 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id