Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

A picture containing text

Description automatically generatedPUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 260/083/K.3/Kph.3/03/2024

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi

Terkait Perkara Komoditas Timah

 

 

Jumat 22 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

  1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.
  2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 22 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya