JAKSA PENGACARA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERKAIT UANG PENGGANTI YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERPIDANA TIPIKOR

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. Jika tidak dipenuhi, hal itu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum terpidana. Karena itu, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan secara perdata.

Dalam perkara ini, Tergugat adalah terpidana tipikor yang telah diadili pada peradilan tingkat pertama dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mewajibkan terdakwa untuk membayar sejumlah uang pengganti. Kejaksaan kemudian menggugat terpidana tipikor yang tidak membayar uang pengganti dan Pengadilan Negeri Purwodadi menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti sebagaimana digugat, namun dalam Poin 4 (empat) putusan menyatakan Tergugat tidak mampu untuk membayar kekurangan uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar Rp152.603.310,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Menurut Mahkamah Agung, dalam perkara tipikor, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. Tergugat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum jika kewajiban itu tidak dipenuhi. Karena itu, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan gugatan secara perdata. Alasan Pemohon peninjauan kembali Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah keliru dalam memutus perkara a quo, yaitu mengabulkan lebih dari yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita), yaitu dalam poin 4 amar putusan Judex Facti.

Alasan Tergugat tidak mempunyai harta benda tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya secara hukum. Mahkamah Agung memutuskan Tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar Rp152.603.310,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh Rupiah).

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 121 PK/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/61710c d6b2034f9881c3b505016c4bf8.html.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan