INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM (Bagian 2)

Penulis : Ashari Syam, SH., MH. (Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan)

 

Optimalisasi Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

Belum lama ini Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum. Terdapat sepuluh perintah Jaksa Agung dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Salah satu diantara perintah tersebut adalah perintah untuk menyelenggarakan intelijen penegakan hukum sesuai dengan tujuan intelijen kejaksaan, yaitu untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum.

Berpedoman pada salah satu instruksi Jaksa Agung di atas, pada hakikatnya, penyelenggaraan intelijen memiliki dua tujuan utama, tujuan pertama; melakukan deteksi dini (Early detection), yakni proses pemeriksaan dalam rangka usaha menemukan dan menentukan keberadaan, anggapan atau kenyataan terhadap adanya peristiwa yang terindikasi mengandung  AGHT dengan tujuan untuk dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan, tujuan yang kedua; menyampaikan peringatan dini (Early warning), yakni penyampaian pemberitahuan kepada User mengenai tingkat ekuivalensi atau tingkat kebahayaan dari peristiwa yang mengandung AGHT tersebut.

Hasil deteksi dini terhadap adanya indikasi AGHT yang sudah diolah dan dianalisis oleh intelijen kemudian menjadi informasi intelijen, selanjutnya digunakan sebagai dasar bagi intelijen untuk menilai apakah terhadap AGHT yang dihadapi memiliki tingkat risiko kebahayaan yang perlu diwaspadai dan perlu segera disampaikan kepada User sebagai bentuk peringatan dini.

Dengan adanya peringatan dini kepada User dalam bentuk laporan intelijen maka peringatan dini tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi User untuk segera mengambil keputusan-keputusan yang bersifat taktis dan atau menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis, yang dapat berupa keputusan atau kebijakan untuk kepentingan internal institusi maupun keputusan atau kebijakan untuk kepentingan eksternal, semuanya tergantung dari akurasi perkiraan intelijen mengenai seberapa besar dampak negatif yang akan ditimbulkan dari AGHT yang dihadapi.

Agar dapat memperoleh informasi intelijen yang akurat maka fungsi intelijen harus dapat diintensifkan secara optimal. Fungsi intelijen tersebut meliputi operasi penyelidikan, operasi pengamanan dan operasi penggalangan yang lazim dikenal dikalangan intelijen dengan akronim lidpamgal. Perlu dipahami, bahwa operasi penyelidikan (Lid) intelijen berorientasi kepada upaya deteksi dini, sedangkan operasi pengamanan (Pam) intelijen bertujuan untuk melakukan identifikasi, sementara operasi penggalangan (Gal) intelijen dimaksudkan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, sehingga lidpamgal itu merupakan rangkaian aktifitas operasi intelijen untuk melakukan deteksi dini, identifikasi dan antisipasi.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang diiringi dengan peningkatan AGHT diberbagai sektor kehidupan nasional dan internasional utamanaya pada sektor ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang berpotensi dan nyata mengancam keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara maka fungsi intelijen harus dapat terus galakkan agar mampu mendeteksi, mengidentifikasi serta mengantisipasi berbagai bentuk AGHT agar memudahkan bagi setiap personel intelijen mengambil langkah cepat, tepat dan akurat untuk memberikan peringatan (Warning), ramalan/perkiraan (Ferecasting) dan sekaligus pemecahan masalahnya (Problem solving) kepada User. Oleh sebab itulah maka operasi intelijen membutuhkan biaya yang tidak sedikit meskipun permasalahan biaya tersebut tidak serta merta menjadi alasan untuk berhenti sejenak “mengaktifkan” fungsi intelijen.

Hasil operasi penyelidikan intelijen (Deteksi dini) yang telah diolah dan dianalisis, berguna sebagai informasi intelijen yang menjadi dasar argumentasi untuk menyampaikan peringatan dini kepada User. Peringatan dini tersebut disajikan dalam bentuk laporan intelijen yang di dalamnya biasanya memuat, pertama; peringatan (Warning), yaitu penjelasan yang bersifat mitigasi untuk mengurangi risiko, dampak buruk atau hal lain yang tidak diinginkan akibat dari suatu peristiwa atau karena tingkat kebahayaan dari adanya AGHT. Kedua: memuat peramalan/perkiraan (Ferecasting), yaitu sajian analisis perkiraan trend perkembangan terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif kepada institusi dan pemerintahan pada umumnya dengan adanya AGHT yang dihadapi dan, yang ketiga; memuat pemecahan masalah (Problem solving), yaitu uraian sistematis dan logis mengenai bentuk alternatif penyelesaian masalah yang efektif dan terukur terhadap AGHT yang terjadi dimana penyelesaian masalah tersebut dapat dijalankan atau dilaksanakan sesuai dengan wewenang serta kemampuan riil organisasi.

 

Paradigma Penyelidikan Intelijen

Hal yang kedua yang bersifat perintah dalam instruksi Jaksa Agung di atas ialah perintah agar segera menghentikan penyelidikan intelijen yang dilakukan dengan menggunakan paradigma penyelidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana (KUHAP), khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pada tulisan terdahulu (Intelijen Penegakan Hukum, Bagian 1, 16/01/2023), penulis sudah mengemukakan sebagai berikut: “Dalam penanganan kasus tertentu yang berkaitan dengan permasalahan sektor keuangan dan perekonomian negara pun demikian, dimana Penyelidikan intelijen yustisial seringkali disamakan atau disetarakan dengan Penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, meskipun secara fungsi dan tujuan, kedua Penyelidikan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan bahkan bisa dibilang bertolak belakang, namun hal itu jarang disadari sebab dalam praktek, cara kerja kedua Penyelidikan tersebut dalam pengumpulan informasi tidak memiliki perbedaan”

Setidaknya ada delapan indikator atau variabel yang bisa dijadikan barometer untuk dengan sederhana dapat memahami perbedaan antara penyelidikan intelijen dengan penyelidikan tindak pidana khusus. Delapan indikator tersebut adalah mengenai defenisi atau pengertian, sifat, tujuan, ruang lingkup, jenis informasi yang diolah, sumber informasi, teknik pengumpulan informasi dan output.

Untuk menjelaskan satu-persatu indikator tersebut, penulis menyajikannya dalam bentuk tabel sederhana sebagai berikut:

Indikator

Penyelidikan Intel

Penyelidikan Pidsus

Definisi

Serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan
yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan,
mengumpulkan dan mengolah informasi menjadi Intelijen serta menyajikannya
sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan

Serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yg diatur dalam KUHAP

Sifat

Rahasia (Clandestine)

Terbuka

Tujuan

Mencari, menemukan, mengumpulkan dan mengolah informasi menjadi Intelijen

Mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi

Jenis informasi yang diolah

Informasi yang mengandung indikasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) terhadap kebijakan penegakan hukum di bidang Ipoleksosbud hankam

Informasi yang mengandung tindak pidana korupsi

Sumber informasi

  1. Personel intelijen
  2. Media cetak dan elektronik
  3. Troof info dari User
  1. Lapdu masyarakat
  2. Hasil audit BPK/BPKP/Inspektor

Teknik pengumpulan informasi

  1. Pengamatan
  2. Penggambaran
  3. Casing
  4. Penjejakan
  5. Elisitasi
  6. Wawancara
  7. Interogasi
  8. On the spot
  1. Wawancara
  2. Interogasi
  3. On the spot
  4. Permintaan data/dokumen

Output

Sebagai informasi intelijen bagi User untuk bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka pengamanan kebijakan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum

Sebagai informasi hukum bagi penyelidik untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dalam rangka pro justitia

Perlu juga diketahui bahwa intelijen kejaksaan yang menyelenggarakan intelijen penegakan hukum memiliki karakteristik dan orientasi yang berbeda jika dibandingkan dengan lembaga penyelenggara intelijen negara lainnya seperti BIN, TNI dan Polri. Intelijen kejaksaan memfokuskan diri pada terciptanya kondisi ideal atas adanya kebijakan penegakan hukum yang dicanangkan oleh pemerintah di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Membangun kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, menjadi tujuan utama intelijen penegakan hukum.

Diantara karakteristik intelijen penegakan hukum yang berbeda dengan karakteristik penyelenggara intelijen lainnya yang selalu bersifat rahasia dalam menjalankan fungsi intelijen adalah operasi penggalangan untuk membangun kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat terhadap kebijakan penegakan hukum. Bentuk penggalangan intelijen penegakan hukum ini berupa penerangan dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Demikian halnya operasi pengamanan intelijen penegakan hukum terhadap proyek strategis nasional dan proyek prioritas daerah, itu juga dilakukan secara terbuka, dengan tujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan menimbulkan dampak negatif terhadap program perencanaan pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Itulah salah satu wewenang intelijen penegakan hukum kejaksaan pada sektor ekonomi dan keuangan yang berpotensi menimbulkan AGHT sehingga perlu dicegah sedini mungkin oleh intelijen penegakan hukum. 

Bersambung…

Bagikan tautan ini

Mendengarkan