Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa empat orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Rabu (27/09/2023)

“Keempat saksi yang telah diperiksa ini berinisial P yang menjabat sebagai Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC dan OAP yang menjabat sebagai Finance Function Head Waskita - ACSET. Kemudian, BS yang merupakan Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015-2019 dan DR yang merupakan Anggota KKTJ Tol Japek II Elevated periode 2015-2017”, ujar Tim Penyidik.

Pemeriksaan keempat saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tol tersebut.

“Perkara ini menyoroti penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB dalam rangka mengungkapkan kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut”, jelas Tim Penyidik.

Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan demi kepentingan masyarakat dan negara

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya