4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Tol Japek

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Tim penyidik menjelaskan bahwasannya jumlah saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis(15/08/2024) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu 4 (empat) orang yang diperiksa sebagai saksi.

Tim Penyidik menambahkan bahwasannya ke empat orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut diantaranya adalah Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 s.d. Oktober 2018, Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s.d. Juni 2020, Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol, dan Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.

"Untuk 4 (empat) orang yang diperiksa pada hari ini yaitu berisinial atas nama HS yang merupakan Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 s.d. Oktober 2018, DA yang merupakan Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s.d. Juni 2020, WMP yang merupakan Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol, SBU yang merupakan Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.", ujar Tim Penyidik. Kamis(15/08)

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka atas nama DP pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya