Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Berinisial TL

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS

Nomor: PR – 150/065/K.3/Kph.3/02/2024

 

Tim Tabur Kejaksaan Agung

Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)

Tindak Pidana Korupsi Berinisial TL

 

 

Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 20.57 WITA bertempat di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Identitas Tersangka yang diamankan yaitu:

Inisial Nama                : TL

Tempat lahir                : Pucceda, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar

Usia/tanggal lahir        : 45 tahun / 15 Agustus 1979

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                    : Mantan Kepala Desa

Tempat Tinggal           : Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan TERSANGKA dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 22 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya