JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
kamis 01 februari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka i bayu rizki wiguna bin rahmatulloh dan tersangka ii fherli fharoza bin (alm.) ali umar dari kejaksaan negeri lampung selatan, yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) kuhp tentang penadahan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp atau pasal 362 kuhp tent ...