Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
kamis 15 februari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka angga saputra bin nahrudin dari kejaksaan negeri bandar lampung, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka abdullah ramdhani alias alla ak h. toriq abdullah dari kejaksaan negeri sumbawa, yang disangka melanggar ...