Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 267

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2) JaksaAgung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Pasal 268

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.

(2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum;

b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.