Badan Pendidikan dan Pelatihan

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,  Badan Pendidikan dan Pelatihan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 643

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan. 

Pasal 644

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 645

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan;

b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.