Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,  Jaksa Agung Muda Bidang  Pengawasan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 520

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Pasal 521

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.

(2) Lingkup bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 522 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan;

b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan;

e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.