Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,  Jaksa Agung Muda Bidang  Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 355

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pasal 356

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

(2) Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Pasal 357

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;

b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.