Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pembinaan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :


Pasal 7

(1)  Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yaitu unsur pembantu pimpinan dalam  melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan,    bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2)  Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda   Pembinaan.

Pasal 8

 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.

(2)   Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) meliputi  pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan  peraturan  perundang-undangan, kerja  sama  luar  negeri, pelayanan  dan  dukungan  teknis lainnya.


Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.