31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM-Pidum
jaksa agung ri kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana. dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari selasa(08/08/2023), sebanyak 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. jam pidum menjelaskan bahwasannya 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif de ...