JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada senin 28 oktober 2024. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka muhammad tauhid dari kejaksaan ...