Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba
jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada rabu 20 november 2024. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: tersangka heru antoni bin tasrip dari kejaksaan negeri bat ...