Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Kamis 21 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:

  1. LA selaku Karyawan Bank BCA.
  2. AK selaku Staf Kluis Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
  3. BR selaku Helper Loket UBPP LM PT Antam Tbk.
  4. DS selaku Kluis Senior Administrator UBPP LM PT Antam Tbk.
  5. DIP selaku Helper Kluis UBPP LM PT Antam Tb.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya