4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Perkeretaapian Medan
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan didalam rilisnya yang diterbitkan pada hari ini Rabu(28/02/2024). Dimana didalam rilisnya tersebut dijelaskan mengenai para saksi yang telah diperiksa pada hari ini yaitu sebanyak 4 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Kuntadi menambahkan bahwasannya ke empat orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama YI, KGPD, MYF, A.
"Adapun keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi pada hari ini yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama YI yang merupakan Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, saksi berinisial atas nama KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima, saksi berinisial atas nama MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa, serta saksi berinisial atas nama A selaku Direktur PT Giwin Inti.", jelas Direktur Penyidikan. Rabu(28/02)
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama atas nama NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.