Buronan (DPO) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berinisial TL Berhasil Diamankan

Buronan (DPO) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berinisial TL Berhasil Diamankan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan pada hari Rabu(21/02/2024) sekitar pukul 20.57 WITA bertempat di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya DPO yang berhasil dilakukan pengamanan pada hari ini yaitu berinisial atas nama TL dimana merupakan seorang Mantan Kepala Desa yang bertempat tinggal di Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

"Penangkapan kepada DPO ini, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan TERSANGKA dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.", jelas Tim Tabur. Rabu(21/02)

Tim Tabur juga menjelaskan bahwasannya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

"Saat dilakukan pengamanan kepada Tersangka TL, dimana yang bersangkutan bersikap kooperatif saat dilakukan pengamanan oleh Tim kami sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.", tambah Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya