3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Emas Surabaya

3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Emas Surabaya

 

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01) tahun 2018. Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini Senin(05/02/2024), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan didalam rilisnya yang diterbitkan pada hari ini. Dimana didalam rilisnya tersebut disebutkan bahwasannya pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Kuntadi juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01) tahun 2018 dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi yang berinisial atas nama NSW, MAP, serta H.

"Adapun pemeriksaan saksi yang dilakukan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01) tahun 2018 sebanyak 3 orang saksi. Dimana saksi yang pertama berinisial atas nama NSW yang merupakan seorang Retail Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019, saksi kedua berinisial atas nama MAPyang merupakan seorang Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018, dan saksi yang ketiga berinisial atas nama Hyang merupakan seorang Manager Finance pada PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.", jelas Dir Penyidikan Kuntadi. Senin(05/02)

Direktur Penyidikan juga menjelaskan bahwasannya penyelidikan terhadap ketiga orang saksi diperiksa, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersagka atas nama TT dan AHA  dalam penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

"Pemeriksaan dilakukan kepada para saksi yang dilakukan pada hari ini, untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.", tambah Dir Penyidikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya