2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Komoditi Emas

2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Komoditi Emas

 

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini Senin(05/02/2023), dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan didalam riisnya yang diterbitkan pada hari ini. Dimana dalam rilisnya disebutkan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwasannya penyidikan tersebut dilakukan kepada 2 orang yang merupaka seorang Pengusaha Emas.

"Adapun pemeriksaan saksi yang dilakukan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 sebanyak 2 orang sebagai saksi. Dimana saksi yang pertama merupakan seorang Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang berinisial atas nama CE dan satu orang lagi juga merupakan seorang Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM yang berinisial L", jelas Dir Penyidikan Kuntadi. Senin(05/02)

Direktur Penyidikan juga menjelaskan bahwasannya penyelidikan terhadap dua orang tersebut, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Pemeriksaan dilakukan kepada para saksi yang dilakukan pada hari ini, untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", tambah Kuntadi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya