Intelijen Kejati NTT Berhasil Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Daerah Kota Kupang Rp 1,57 Miliar dari Mark Up Pembayaran DPRD Kota Kupang
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui operasi intelijen telah melakukan pemulihan Keuangan Daerah yang signifikan.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di Kantor Kejati NTT, telah berlangsung penyerahan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang berasal dari markup pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura serta Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.
Proses penyerahan dana ini, yang sebelumnya dititipkan di rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT, dilakukan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., kepada Inspektorat Kota Kupang melalui Walikota Kupang yang diterima langsung oleh Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang, dengan disaksikan oleh jajaran pejabat Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Tahapan Pengembalian Dana: Pengembalian dana ini sebelumnya telah dilakukan secara bertahap oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang:
Tahap pertama (18 Juli 2024): Rp. 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)
Tahap kedua (27 Agustus 2024): Rp. 555.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Tahap ketiga (9 Oktober 2024): Rp. 344.600.000 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah)
Sehingga, total pengembalian mencapai Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari enam anggota DPRD yang telah mengembalikan sedangkan sebanyak 34 anggota DPRD lainnya belum menyelesaikan pengembalian secara penuh.
Dikatakan Asintel Kejati NTT, kegiatan Operasi Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi C Bidang Intelijen Kejati NTT, Yoni E. Mallaka, SH., MH., beserta timnya, berhasil mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum.
"Berdasarkan hasil investigasi, pembayaran tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 serta hasil reviu Inspektorat Tahun 2021. Mark up pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah tersebut mencapai Rp. 6.852.000.000 (enam milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)," kata Asintel.
"Setelah dikurangi pajak, total kerugian yang harus dikembalikan adalah Rp. 5.824.200.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),"imbuhnya.
Dijelaskan Asintel, dengan telah dikembalikannya Rp. 1.570.400.000, maka sisa yang belum dikembalikan adalah Rp. 4.253.800.000 (empat milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., menegaskan bahwa kerugian keuangan negara/daerah ini harus sepenuhnya dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah diterimanya hasil Audit Khusus Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Kupang atau BPK Perwakilan Provinsi NTT. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, tindakan hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., menambahkan, pemulihan keuangan daerah di luar pengadilan adalah bagian dari upaya non-litigasi yang mampu memulihkan aset daerah tanpa harus melalui proses hukum panjang dan mahal. "Ini adalah bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam mengembalikan aset negara dengan lebih cepat dan efisien," tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT. (PD/BDM)