Terbukti Bersalah, Bendesa Adat Berawa Wajib Menjalani Hukuman 4 Tahun Penjara di Lapas Kerobokan

Terbukti Bersalah, Bendesa Adat Berawa Wajib Menjalani Hukuman 4 Tahun Penjara di Lapas Kerobokan

Kasus dugaan pemerasan atas pengurusan izin investor yang dilakukan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana telah menjadi sorotan berbagai pihak termasuk masyarakat.

Setelah lebih dari empat bulan bergulir di meja hijau, perkara yang bisa menjadi tolak ukur penanganan tindak pidana menyangkut jabatan Bendesa Adat di masa mendatang ini pun mencapai klimaks.

Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10). Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa memvonis terdakwa I Ketut Riana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan," ucap Astawa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp50 juta. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (5/9/2024).

JPU menyatakan bahwa Riana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara berlanjut. Riana dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena meminta uang pelicin kepada investor yang ingin membeli tanah di Desa Adat Berawa, Badung, Bali.

Perbuatan Riana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Riana diduga meminta uang sebesar Rp10 miliar ke PT Berawa Bali Utama, namun baru menerima sekitar Rp150 juta. Riana ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Denpasar pada 2 April 2024.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya